NIM. A1011141169, DILA ANNISA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEVELOPER CV. KINGDOM JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN MATERIAL PADA PEMILIK TOKO BANGUNAN CV. SEJAHTERA PONTIANAK NIM. A1011141169, DILA ANNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Developer CV. Kingdom Jaya merupakan salah satu pengembang perumahan yang ada di Kota Pontianak, yang membangun dan mengembangkan rumah subsidi pemerintah dan renovasi rumah pribadi di Kota Pontianak. Namun dalam kenyataanya,pihak developer atau pengembang tidak dapat melaksanakan pembayaran bahan material bangunan pada tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan ini  memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya, khususnya masalah yang terjadi di kota Pontianak antara  developer CV. Kingdom Jaya dan Toko Bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam perjanjian jual beli bahan material. Masalah yang timbul antara CV. Sejahtera Pontianak dan developer dikarenakan terlambatnya konsumen dalam pembayaran cicilan DP rumah terhadap Developer CV. Kingdom Jaya.Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Fokus masalah dititikberatkan kepada pembeli bahan bangunan materil yang wanprestasi (developer CV. Kingdom Jaya) dalam perjanjian bahan bangunan materil dengan pihak penjual yaitu toko bangunan CV. Sejahtera PontianakBerdasarkan hasil analisis data dan pembuktian hipotesis, maka dalam penelitian ini disimpulkan bahwa : a) developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dalam melakukan perjanjian jual beli bahan material secara lisan dengan pembayaran berjangka waktu. Masalah yang timbul antara developer CV. Kingdom Jaya dan pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak dikarenakan developer CV. Kingdom Jaya melakukan pembayaran bahan material tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak, b) faktor penyebab developer CV. Kingdom Jaya wanprestasi dalam perjanjianjual beli bagan material terhadap pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak diakrenakan terlambatnya konsumen developer CV. Kingdom Jaya membayar cicilan DP perumahan, dan c) akibat hukum yang ditimbulkan menyatakan diberi teguran dan diberi toleransi waktu untuk pembayaran oleh pemilik toko bangunan CV. Sejahtera Pontianak kepada developer CV. Kingdom Jaya karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli bahan material. Kata kunci : perjanjian jual beli, wanprestasi developer, pemilik toko bangunanÂ