Olivia Rizka Vinanda
Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 47 TAHUN 2023 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN (APJ) PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH Melissa Dian Safitri; Iskandar Syukur; Olivia Rizka Vinanda
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 7 (2026): 2026 Juli
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i7.1321

Abstract

Penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan di Kota Bandar Lampung serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 6 Ayat (1) telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, serta penghapusan Alat Penerangan Jalan (APJ). Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat ketidakmerataan penerangan, keterbatasan jumlah APJ, kerusakan lampu, serta pemeliharaan dan penggantian fasilitas yang belum dilakukan secara maksimal. Pada ruas Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Kota Bandar Lampung, masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi di lapangan, yang ditandai dengan perencanaan yang belum menjangkau seluruh wilayah, khususnya kawasan perbukitan, penempatan tiang lampu yang belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, serta pemeliharaan yang tidak dilakukan secara berkala sehingga sebagian lampu tidak berfungsi secara optimal. Ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfidziyah, penyelenggaraan APJ telah mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Akan tetapi, implementasinya belum sepenuhnya mewujudkan prinsip maslahah karena masih terdapat berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pengelolaan APJ agar penyelenggaraan penerangan jalan dapat memberikan manfaat yang lebih efektif dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.