Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertangungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana Julastrid Jelita Katili; Rugun Romaida Hutabarat
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 5 No. 12 (2024): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v5i12.7023

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek penting dalam sistem hukum untuk menentukan apakah seorang pelaku dapat dikenakan sanksi atas tindakannya. Namun, kasus yang melibatkan pelaku dengan gangguan mental seperti bipolar disorder menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait pemenuhan unsur kesalahan dan niat jahat. Bipolar disorder, yang ditandai dengan perubahan suasana hati ekstrem, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mengendalikan tindakannya. Penelitian ini membahas penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) pada pengidap bipolar disorder dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan menyoroti Pasal 44 KUHP sebagai dasar pengecualian pidana. Perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa kedua negara tersebut memiliki pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, termasuk pengadilan khusus dan mekanisme rehabilitasi berbasis komunitas.