Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi)
Vol. 5 No. 12 (2024): Jurnal Pendidikan Indonesia

Pertangungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana

Jelita Katili, Julastrid (Unknown)
Romaida Hutabarat, Rugun (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2024

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek penting dalam sistem hukum untuk menentukan apakah seorang pelaku dapat dikenakan sanksi atas tindakannya. Namun, kasus yang melibatkan pelaku dengan gangguan mental seperti bipolar disorder menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait pemenuhan unsur kesalahan dan niat jahat. Bipolar disorder, yang ditandai dengan perubahan suasana hati ekstrem, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mengendalikan tindakannya. Penelitian ini membahas penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) pada pengidap bipolar disorder dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan menyoroti Pasal 44 KUHP sebagai dasar pengecualian pidana. Perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa kedua negara tersebut memiliki pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, termasuk pengadilan khusus dan mekanisme rehabilitasi berbasis komunitas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

japendi

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) is a peer-reviewed and open-access academic journal with a focus on education. This journal is published bi-monthly by CV. Publikasi Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) provides a means for sustained discussion of relevant issues that fall within ...