Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia Suhartoyo Suhartoyo
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i1.7141

Abstract

Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat. Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa melanggar kebebasan orang lain. Batas-batas norma dan nilai perlu ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM negara Indonesia Jaminan hukum tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditemukan dalam UU, Peraturan perundang-undangan. Jaminan kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat digital merupakan perlindungan terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia
The Construction of Justice from the Perspective of Social Contract Legal Philosophy: A Comparative Study of Hobbes, Locke, and Rousseau in the Context of Indonesian Law Suhartoyo Suhartoyo
Journal of Social Research Vol. 4 No. 9 (2025): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v4i8.2747

Abstract

This study analyzes the concept of justice from the perspective of the Social Contract Theory according to Thomas Hobbes, John Locke, and Jean-Jacques Rousseau. These three philosophers have different views on social contracts and justice. Hobbes emphasized the importance of the state in protecting individuals from brutal natural conditions; Locke emphasized the importance of individual natural rights and the role of the state in protecting those rights; while Rousseau emphasized the importance of the general will of society and the role of the state in upholding that general will. By using juridical-philosophical and comparative analysis methods, this study shows that justice from the perspective of the Social Contract Theory is the highest value for the state to uphold. Therefore, the state has an important role in realizing justice for citizens in Indonesia by increasing political awareness and active participation of citizens, ensuring transparency and accountability in government and political parties, protecting citizens' rights, and promoting popular sovereignty. Thus, justice can be realized for all citizens.
Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia Suhartoyo Suhartoyo
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi)
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i1.7141

Abstract

Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat. Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa melanggar kebebasan orang lain. Batas-batas norma dan nilai perlu ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM negara Indonesia Jaminan hukum tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditemukan dalam UU, Peraturan perundang-undangan. Jaminan kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat digital merupakan perlindungan terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia
Restrukturisasi Legal Standing Institusi Gereja: Analisis Manajemen Risiko dan Akuntabilitas Aset Pasca-Pemberlakuan PMA No. 13 Tahun 2025 Suhartoyo Suhartoyo
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 7 No. 4 (2026): Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi)
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v7i4.9699

Abstract

This study is motivated by the need for legal certainty and accountability in managing Catholic Church institutions in Indonesia, particularly following the enactment of Minister of Religious Affairs Regulation No. 13 of 2025 concerning Catholic Religious Legal Entities (BHKK). The previous regulation based on Staatsblad 1927 is considered outdated and no longer compatible with modern administrative systems that emphasize transparency and digitalization. This research aims to analyze the restructuring of the Church’s legal standing and its implications for risk management and asset accountability. The study employs a normative juridical legal research method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed descriptively and analytically. The findings reveal that PMA No. 13 of 2025 strengthens legal certainty by formally recognizing BHKK as a legal subject, thereby enhancing legitimacy in asset management, contractual relations, and institutional activities. Furthermore, the regulation functions as a legal risk mitigation instrument that prevents personal liability of administrators due to administrative failures. In conclusion, the implementation of this regulation reinforces the legal standing of Catholic Church institutions and promotes transparent, accountable, and legally compliant organizational governance within the national legal system