Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia Suhartoyo Suhartoyo
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i1.7141

Abstract

Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat. Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa melanggar kebebasan orang lain. Batas-batas norma dan nilai perlu ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM negara Indonesia Jaminan hukum tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditemukan dalam UU, Peraturan perundang-undangan. Jaminan kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat digital merupakan perlindungan terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia
The Construction of Justice from the Perspective of Social Contract Legal Philosophy: A Comparative Study of Hobbes, Locke, and Rousseau in the Context of Indonesian Law Suhartoyo Suhartoyo
Journal of Social Research Vol. 4 No. 9 (2025): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v4i8.2747

Abstract

This study analyzes the concept of justice from the perspective of the Social Contract Theory according to Thomas Hobbes, John Locke, and Jean-Jacques Rousseau. These three philosophers have different views on social contracts and justice. Hobbes emphasized the importance of the state in protecting individuals from brutal natural conditions; Locke emphasized the importance of individual natural rights and the role of the state in protecting those rights; while Rousseau emphasized the importance of the general will of society and the role of the state in upholding that general will. By using juridical-philosophical and comparative analysis methods, this study shows that justice from the perspective of the Social Contract Theory is the highest value for the state to uphold. Therefore, the state has an important role in realizing justice for citizens in Indonesia by increasing political awareness and active participation of citizens, ensuring transparency and accountability in government and political parties, protecting citizens' rights, and promoting popular sovereignty. Thus, justice can be realized for all citizens.