Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020
Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Bachruddin Meikiansyah
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 21 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.454 KB) | DOI: 10.57216/pah.v21i2.20

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah norma penyelenggaraan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang Pilkada telah sesuai dengan prinsip keadilan pemilu serta untuk merumuskan kontruksi norma yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh ASN selama proses pemilihan kepala daerah. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan utama, yaitu apakah regulasi yang ada sudah menjamin pelaksanaan netralitas ASN secara adil dan bagaimana rekonstruksi hukum dapat mengintegrasikan peran berbagai lembaga pengawas untuk mencapai efektivitas penegakan norma. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui analisis komprehensif terhadap data sekunder yang diperoleh dari ketentuan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, serta dokumen kebijakan yang relevan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun telah diterapkan berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan pedoman terkait seperti SKB Nomor 2 Tahun 2022, masih terdapat kekaburan dalam implementasinya serta koordinasi antar lembaga pengawas kurang optimal, sehingga pelanggaran netralitas ASN belum dapat diminimalisir secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum untuk menciptakan mekanisme penegakan yang terintegrasi dan sanksi yang lebih tegas guna menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020