Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020
Pengawasan Peraturan Daerah oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Bambang Setiawan
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 21 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.293 KB) | DOI: 10.57216/pah.v21i2.21

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 terhadap kewenangan tersebut. Ruang lingkup penelitian mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif, berbasis pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum karena hanya lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Putusan tersebut menyebabkan perubahan paradigma pengawasan Perda dari model administratif (executive review) menjadi model yudisial (judicial review).Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mendelegitimasi kewenangan gubernur dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota, memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penguji norma hukum, dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020