Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol adalah suatu upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Wilayah Kabupaten Balangan. Permasalahan yang masih ditemukan seperti kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui adanya peraturan, belum ada sanksi ke masyarakat dan kurangnya koordinasi dalam penertiban reklame rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data menggunakan teknik Purposive Sampling berjumlah 13 orang. Kemudian dianalisis dengan teknik kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengujian kredibilitas data melalui perpanjangan waktu pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi dan mengadakan member check. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan berjalan cukup baik. Hal ini dilihat dari: Pertama, tujuan dan sasaran kebijakan sudah jelas dan tepat. Kedua, sumber daya manusia dan anggaran cukup tersedia. Ketiga, struktur organisasi cukup baik, aturan cukup jelas, sedangkan untuk sanksi kurang optimal. Keempat, respon implementor cukup baik dan mendukung, untuk pemahaman cukup baik. Kelima, kerjasama dan kooordinasi dengan instansi lain masih kurang baik sedangkan untuk sosialisasi kurang optimal. Keenam, kondisi ekonomi, sosial dan politik kurang mendukung. Faktor penghambat yaitu tidak ada larangan atau teguran dari masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah dalam evaluasi kurang optimal. Sedangkan faktor pendukung yaitu tujuan kebijakan yang jelas. Agar Implementasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 berjalan optimal, maka disarankan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mendukung penuh Perbup tersebut dengan mengadakan forum-forum atau rapat evaluasi. Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dalam penegakan Peraturan Bupati ini. Masyarakat atau distributor rokok agar bisa mentaati peraturan larangan memasang reklame rokok dan produk tembakau