Latar Belakang : Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan instrumen penting untuk menjamin pemenuhan hak dasar warga negara atas layanan publik yang layak dan berkualitas. Dalam kerangka pemerintahan yang desentralistik, implementasi SPM menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran peraturan perundang-undangan dalam menjamin implementasi SPM yang efektif dan berkelanjutan. Metode : Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta regulasi pendukung lainnya dan literatur akademik. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan dasar hukum dan arahan normatif bagi pemerintah daerah dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program SPM. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti ketimpangan kapasitas daerah, keterbatasan anggaran, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan komitmen, mobilisasi sumber daya, dan integrasi kebijakan lintas sektor. Kesimpulan : Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan berperan penting sebagai kerangka hukum dan mekanisme pengendali dalam pemenuhan layanan dasar, sekaligus sebagai alat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada hasil. Rekomendasi diarahkan pada penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan sistem evaluasi berbasis kinerja guna memastikan perbaikan layanan publik secara berkelanjutan.