Mayoritas ulama ( jumhur ) berpendapat bahwa apabila kerugian atau kerusakan dalam akad ijarah terjadi murni karena faktor di luar kemampuan pekerja, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha. Hal ini sejalan dengan asas keadilan, dimana seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Akan tetapi apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kealpaan dari pihak pekerja, maka pekerja wajib menanggung akibat kelalaiannya tersebut. Dalam penelitian ini, penulis membuat tujuan penelitian dalam rumusan masalah yang difokuskan untuk menjawab tiga hal penting yaitu: bagaimana pelaksanaan akad konsinyasi antara produsen kue Adee Kak Nah dengan pemilik outlet, bagaimana polis pertanggungan terhadap produk yang rusak dan kadaluarsa, dan bagaimana tinjauan akad ijarah 'ala al-'amal terhadap pertanggungan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian konsinyasi ini dilakukan secara lisan, dengan kesepakatan bahwa pertanggungan atas produk yang rusak dan kadaluarsa sepenuhnya ditanggung oleh pihak consignee (pemilik outlet). Pihak produsen tidak memberikan pertanggungan karena menurut mereka hal tersebut merupakan kelalaian dari pihak outlet. Namun kenyataannya produk yang rusak tidak hanya disebabkan oleh kelalaian consignee saja, beberapa produk yang didapatkan terkadang terdapat cacat yang baru diketahui pada saat produk tersebut dikemas untuk konsumen akhir. Dengan diterapkannya pertanggungan tersebut, maka terjadi wanprestasi lagi yaitu keterlambatan pembayaran hasil penjualan kepada produsen.