Effective legal education is key in the criminal justice system, especially in correctional institutions such as the Central Jakarta Class IA State Detention Center (Rutan Salemba). This article examines the application of legal education regarding the process of conducting criminal trials at the district court level for inmates of Salemba Detention Center. Through Community Service (PKM) conducted by the Consultation and Legal Aid Center (PKBH) of the Faculty of Law, Tarumanagara University, this research aims to provide legal education to inmates in order to increase inmates' understanding of the judicial process. The method used was direct counseling with material presentation by Advocates of PKBH FH Untar, followed by a question and answer session. The material presented covered the basis of criminal law in Indonesia, trial procedures, and the rights of suspects or defendants, including the right to legal aid. The results showed that there are still many prisoners who have a limited understanding of the criminal justice process. Legal counseling proved effective in increasing the legal awareness of prisoners, especially regarding their rights and the stages of the trial. This increased understanding is expected to assist prisoners in dealing with the legal process and contribute to the effectiveness of the criminal justice system as a whole. In conclusion, legal education in correctional institutions plays an important role in realizing justice and preparing prisoners for trial. ABSTRAKPendidikan hukum menjadi langkah yang baik demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terselenggara dengan baik dan kompeten, terutama di lembaga pemasyarakatan seperti Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Artikel ini mengkaji penerapan pendidikan hukum mengenai proses pelaksanaan persidangan perkara pidana pada tingkat pengadilan negeri bagi warga binaan Rutan Salemba. Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pendidikan hukum kepada para warga binaan demi meningkatkan pemahaman warga binaan tentang proses peradilan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan langsung dengan pemaparan materi oleh Advokat PKBH FH Untar, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pidana di Indonesia, tata cara persidangan, dan hak-hak tersangka atau terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak warga binaan yang memiliki pemahaman terbatas tentang proses peradilan pidana. Penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, terutama mengenai hak-hak mereka dan tahapan persidangan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam menghadapi proses hukum dan berkontribusi pada efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Kesimpulannya, pendidikan hukum di lembaga pemasyarakatan memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan dan mempersiapkan warga binaan untuk reintegrasi ke masyarakat.