Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transparansi Dana Desa: Praktik Akuntansi di Desa Muara Gula Baru Sovilia, Annisa; Mahmudah, Nufidatul
Jurnal Minfo Polgan Vol. 14 No. 1 (2025): Artikel Penelitian
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/jmp.v14i1.14981

Abstract

Akuntansi desa berperan dalam mengelola dan mengawasi semua dana desa yang digelontorkan langsung dari pemerintah pusat. Hal ini guna menjamin tata kelola desa yang baik dan benar. Salah satu pemerintah desa yang sudah melakukan pengelolaan dana sesuai dengan standar akuntansi desa adalah Desa Muara Gula Baru. Hal tersebut terbukti karena pada tahun 2023 desa tersebut dinobatkan sebagai salah satu desa anti korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi keuangan dalam transaparansi pengelolaan dana Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Subjek penelitian pada penelitian ini yaitu Kepala dan Sekretaris Desa Muara Gula Baru. Hasil penelitian ini yaitu pemerintah Desa Muara Gula Baru telah melakukan penerapan akuntansi dalam melakukan pengelolaan dana desa yang disesuaikan terhadap Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No. 49/PMK.07/2016 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, dan Pemantauan. Dalam konteks Desa Muara Gula Baru, proses adaptasi terhadap Permendagri tersebut melibatkan pembentukan atau penyesuaian struktur organisasi desa untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan tugas yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Selain itu, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan desa juga disesuaikan dengan format yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Meskipun demikian, masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti pengawasan administrasi, pengawas internal yang lebih kuat lagi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggelapan atas dana desa yang telah dikelola.