Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, keterangan ahli telah digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim sehingga pelaku diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik.    Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim terhadap Keterangan Ahli pada Tindak Pidana Menyebar Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg?, Kedua, Bagaimanakah penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan Bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data dan bahan hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli pada tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg mencakup pada pertimbangan yuridis. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel hakim memberikan pertimbangan kepada keterangan ahli berkaitan dengan ketentuan norma pada Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, ruang lingkup perbuatan yang melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, dan indikator-indikator Ujaran Kebencian yang terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE sedangkan pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, Pertimbangan yuridis terhadap keterangan ahli berkaitan dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian saksi ahli, proses dan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dan penjelasan tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa menurut kajian ilmu linguistik. Kedua, Penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg berbeda. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel. Pelaku dihukum dengan sanksi penjara selama 5 (lima) bulan dan denda satu juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima belas hari. Pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Terdakwa diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.