Fasilitas pelayanan kesehatan primer (FKTP) merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan dasar atau tingkat pertama. Berdasarkan data Sismonev DJSN (2024) menunjukkan bahwa proporsi FKTP lebih banyak daripada FKRTL serta jumlah kunjungan masyarakat ke FKTP terus meningkat pada tahun 2024. Amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 kepada fasilitas pelayanan kesehatan adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien. Berdasarkan penelitian terdahulu tentang implementasi keselamatan pasien di FKTP ditemukan belum diterapkan secara optimal. Penelitian ini merupakan Literature Review yang bertujuan untuk menganalisis implementasi keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Pengumpulan literatur menggunakan database elektronik yaitu Google Scholar dan Portal Garuda. Kata Kunci yang digunakan adalah “implementasi keselamatan pasien” OR “ standar keselamatan pasien” OR “sasaran keselamatan pasien” OR “tujuh langkah menuju keselamatan pasien” AND “Pelayanan Kesehatan Primer” OR “Puskesmas” OR “Klinik Pratama” OR “Praktik Dokter”. Proses screening literatur dengan kata kunci disajikan dalam PRISMA Flowchart. Terdapat 11 literatur yang memenuhi kriteria penelitian. Berdasarkan hasil literatur review menunjukkan bahwa implementasi keselamatan pasien menurut Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 yang terdiri dari implementasi standar, sasaran dan tujuh langkah menuju keselamatan pasien telah dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan primer khususnya puskesmas meskipun belum optimal dan masih perlu ditingkatkan aspek input dan prosesnya. Implementasi keselamatan pasien paling banyak ditemukan di Puskesmas.