Humaira, Shafira Ratnisari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODEL KOLABORASI MASYARAKAT PEDULI PERKAWINAN ANAK (KOMPPAK) DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KELURAHAN CIBADAK KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI Humaira, Shafira Ratnisari; Rustanto, Bambang; Pribowo, Pribowo
Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan) Vol 7 No 1 (2025): BIYAN
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31595/biyan.v7i1.1584

Abstract

Perkawinan anak merujuk pada ikatan pernikahan di mana minimal satu dari kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, atau dapat dikategorikan sebagai anak-anak atau remaja. Tingginya angka perkawinan anak disebabkan oleh berbagai faktor maka dari itu diperlukannya upaya untuk mencegah perkawinan anak terutama berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangkan Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dan pendekatan kualitatif. Penentuan keabsahan data penelitian ini menggunakan uji credibility, uji transferability, uji depenability, dan uji confirmability. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Informan pada penelitian ini berjumlah 9 (Sembilan) orang yang merupakan perwakilan dari community leader di Kelurahan Cibadak. Hasil penelitian yakni masyarakat yang diwakili oleh community leader berkolaborasi untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan dengan mewujudkan pengembangan masyarakat lokal dan kolaborasi masyarakat. Adapun pelaksanaan kegiatan berupa identifikasi community leader, pembentukan Tim Kerja Masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur yang ada di masyarakat, pelatihan kepada Tim Kerja mengenai perkawinan anak, edukasi perkawinan anak yang dilakukan oleh Tim Kerja kepada masyarakat, pelaksanaan evaluasi proses dan evaluasi hasil, serta tindak lanjut dari hasil evaluasi