ABSTRAK Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, UMKM masih menghadapi kendala signifikan dalam hal akses pembiayaan formal dari lembaga keuangan konvensional, terutama karena keterbatasan agunan, riwayat kredit, dan proses birokrasi yang kompleks. Dalam konteks ini, financial technology (fintech) syariah hadir sebagai alternatif solusi pembiayaan yang inklusif dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech syariah dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa fintech syariah mampu menjembatani kesenjangan pembiayaan melalui skema pembiayaan yang lebih fleksibel, transparan, serta tanpa riba dan gharar. Selain itu, kemudahan akses digital dan penggunaan teknologi memungkinkan UMKM yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional untuk memperoleh pendanaan. Dengan demikian, fintech syariah berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, literasi keuangan syariah, serta kolaborasi antara pelaku fintech dan pemerintah untuk mendukung peran strategis fintech syariah secara berkelanjutan. ABSTRACT Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play a strategic role in Indonesia's economy, both in terms of employment absorption and contribution to Gross Domestic Product (GDP). However, MSMEs still face significant obstacles in accessing formal financing from conventional financial institutions, mainly due to limitations in collateral, credit history, and complex bureaucratic processes. In this context, Islamic financial technology (sharia fintech) emerges as an alternative financing solution that is inclusive and compliant with Islamic principles. This study aims to analyze the role of sharia fintech in expanding financing access for MSMEs in Indonesia. Using a descriptive-qualitative approach and literature review, this study finds that sharia fintech is capable of bridging the financing gap through more flexible, transparent schemes that avoid riba (interest) and gharar (uncertainty). Moreover, the ease of digital access and the use of technology enable MSMEs that are underserved by conventional financial institutions to obtain funding. Thus, sharia fintech has significant potential to support MSME growth while strengthening the Islamic economic ecosystem in Indonesia. This study recommends strengthening regulation, improving Islamic financial literacy, and encouraging collaboration between fintech actors and the government to sustainably support the strategic role of sharia fintech.