Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nusyuz suami menurut pandangan ulama kontemporer Faqihuddin Abdul Kodir dengan merujuk pada QS. an- Nisa’/4: 34 dan 128. Secara umum, istilah nusyuz lebih sering dilekatkan pada istri yang dianggap tidak patuh terhadap suaminya. Namun, Faqihuddin Abdul Kodir berusaha membuka cakrawala bahwa nusyuz juga dapat terjadi pada suami. Melalui pendekatan Mubadalah (kesalingan) menawarkan pemahaman yang lebih terbuka terkait konsep nusyuz dimana suami dapat dikatakan nusyuz apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif untuk menggali pandangan Faqihuddin dan analisis terhadap ayat-ayat yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Faqihuddin dalam tafsir Mubadalah mampu memberikan perspektif yang setara dalam memahami relasi suami-istri, di mana kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang “sama” dengan peran masing-masing untuk menciptakan keadilan dalam rumah tangga. Dengan demikian, konsep nusyuz menjadi relevan dalam membangun hubungan yang lebih setara dan adil dalam konteks pernikahan muslim kontemporer. Keywords: Nusyuz suami, Faqihuddin Abdul Kodir, Mubadalah. This study aims to examine the concept of husband's nusyuz in the view of contemporary scholar Faqihuddin Abdul Kodir by referring to QS. an-Nisa'/4: 34 and 128. In general, the term nusyuz is more often attached to wives who are considered disobedient to their husbands. However, Faqihuddin Abdul Kodir tries to open the horizon that nusyuz can also occur in husbands. Through the Mubadalah approach, he offers a more open understanding of the concept of nusyuz where the husband can be said to be nusyuz if he does not fulfill his obligations as the head of the family. This research uses a library research method with a qualitative approach to explore Faqihuddin's views and analyze the relevant verses. The results show that Faqihuddin's views in tafsir Mubadalah are able to provide an equal perspective in understanding husband-wife relations, where both parties have “equal” responsibilities with their respective roles to create justice in the household. Thus, the concept of nusyuz becomes relevant in building a more equal and fair relationship in the context of contemporary Muslim marriage. Kata kunci: Nusyuz husband, Faqihuddin Abdul Kodir, Mubjadi.