Musyawarah merupakan salah satu ajaran fundamental dalam Islam yang memiliki relevansi tinggi di berbagai aspek kehidupan modern. Prinsip ini didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah, yang menekankan pentingnya dialog, penghormatan terhadap pendapat, dan pengambilan keputusan kolektif untuk mencapai kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi nilai-nilai musyawarah dalam kehidupan modern, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun organisasi. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggali berbagai bentuk penerapan musyawarah dalam menyelesaikan konflik, pengambilan keputusan strategis, dan pengelolaan kepemimpinan di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai ilahiyah dalam musyawarah, seperti kejujuran, keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman, mampu menjadi solusi efektif dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk konflik sosial, ketimpangan kekuasaan, dan krisis moral. Implementasi musyawarah dalam keluarga menghasilkan keharmonisan hubungan, sementara di tingkat organisasi mampu meningkatkan produktivitas dan partisipasi aktif para anggota. Dalam masyarakat, musyawarah menjadi sarana untuk membangun solidaritas dan kesepakatan dalam mengatasi berbagai permasalahan kolektif. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan musyawarah, seperti dominasi kelompok tertentu, kurangnya kesadaran partisipasi, dan pengaruh budaya individualistik yang semakin kuat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa musyawarah tidak hanya menjadi nilai spiritual, tetapi juga instrumen praktis dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan pendidikan nilai-nilai musyawarah di berbagai lini kehidupan. Kata Kunci: Musyawarah, Islam, Nilai Ilahiyah, Kehidupan Modern, Keputusan Kolektif, Solidaritas Sosial