Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN OLEH KEPALA DESA DI DESA PONJANAN TIMUR, KECAMATAN BATUMARMAR, KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Mufidatul A’yun, Wildaniyah
IQTISODINA Vol. 8 No. 1 (2025): Juni
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abd Rahman Ghazaly, Fiqih  Munakahat, Jakarta, Kencana 2006 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006 Abu Abdillah, Terjemah FATHUL QARIB, Surabaya, mutiara ilmu, 2010 Abu dawuud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Karahiyati At-Thalaq, Juz 1, Surabaya: Al-Hidayah, Abu dawuud, Sunan Abi Dawud, Kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Karahiyati At-Thalaq, Jilid 1, Surabaya: Al-Hidayah Ali Imron UIN Walisongo, Semarang,”Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga”, Buana Gender - Vol. 1, Nomor 1, Januari – Juni 2016 Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003 Emzir,  Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Jakarta: Rajawali Pers, 2014 Imam Taqiyyuddin, Kifayatul Akhyar, Juz 1,(Surabaya: Al-hidayah), Jonaedi effendi, Metode Penelitian Hukum Normative Dan Empiris, Depok: Prenada Media Group, 2016 Jurinal, Fiqih Ibadah, Jakarta: Sejahtera, 2008 Kasiram,  Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif,  Malang: UIN Maliki Press, 2010 Lexy J. Moelong, Metodelogi Penelitan Kualitatif, cet, ke 29 Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012 Fauzan, Pokok-Pokok Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: kencana, 2005, Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Volume II, Jakarta: Lentera Hati, 2000 M.Quraish Shihab , Tafsir Al-Misbah, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; Remaja Rosdakarya, 2011 Muhammad Syaifuddin, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2014 Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 66 (1) UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 67 UU No. 7 Tahun 1989 Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Bandung : MMU, 2007 Saebeni, Falah, Hukum Pertdata Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2011 Sastro Atmojo, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1978 Soedarho Soimin, Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata, Jakarta: Sinar grafika, 2001 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007 Sri Lestari Rahayu, Jurnal Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus (2016.) Sugiono, metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D, Bandung; Alfabeta, 2012 Sugiyono, metode penelitian pendidikan, Bandung: Alfabeta,2015. Syeikh Al-Islam Abi Yahya, Kitab Fathul Wahab,Kitab Al-Thalaq, Juz 2, Surabaya: Al-hidayah Undang-Undang Peradilan Agama (U.U No.7Th. 1989) Vivi Hayati, DAMPAK YURIDIS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN (Penelitian di Kota Langsa), Jurnal Hukum Samudra Keadilan   Vol. 10 No. 2 Juli-Desember (2015) Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011
Penerapan Intruksi Bupati Sampang No. 1/ISNT/2020 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) di Kantor Kecamatan Kedungdung Melalui Baznas Kabupaten Sampang Mufidatul A’yun, Wildaniyah
Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): September
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan zakat yang optimal akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi penerima manfaat langsung, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dalam konteks pembangunan daerah. Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan langkah penting dalam rangka memenuhi kewajiban agama dan memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Sampang. Dalam konteks ini, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap Instruksi Bupati No. 1/ISNT/2020 menjadi hal yang sangat relevan untuk dievaluasi. Dengan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika pengelolaan zakat di tingkat lokal, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih baik dalam mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program zakat.