Pengelolaan zakat yang optimal akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi penerima manfaat langsung, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi dalam konteks pembangunan daerah. Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) merupakan langkah penting dalam rangka memenuhi kewajiban agama dan memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Sampang. Dalam konteks ini, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap Instruksi Bupati No. 1/ISNT/2020 menjadi hal yang sangat relevan untuk dievaluasi. Dengan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika pengelolaan zakat di tingkat lokal, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih baik dalam mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program zakat.
Copyrights © 2025