Fenomena digitalisasi layanan publik melalui sistem e-government di Indonesia menghadirkan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus memunculkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kebocoran data NPWP, mengevaluasi tingkat keamanan informasi dalam sistem e-government berdasarkan regulasi yang berlaku, serta menganalisis dampak insiden kebocoran terhadap kepercayaan publik. Di samping itu, penelitian ini juga mengkaji respons pemerintah dan merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan keamanan siber serta kepercayaan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif berbasis studi literatur (library research). Sumber data sekunder terdiri atas jurnal ilmiah terkait e-government dan keamanan siber, peraturan perundang-undangan (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), laporan resmi, serta pemberitaan dari media terpercaya. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi (content analysis) untuk mengkaji dokumen, regulasi, serta kasus kebocoran data, serta koding tematik untuk mengelompokkan informasi berdasarkan aspek keamanan, kepercayaan publik, dan kebijakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data NPWP disebabkan oleh kelemahan teknis sistem, rendahnya standar kepatuhan terhadap kebijakan keamanan informasi, serta kurangnya responsivitas awal dari pihak terkait. Hal ini berdampak langsung pada penurunan kepercayaan publik terhadap layanan e-government. Studi ini juga membandingkan praktik keamanan data di Indonesia dengan negara lain seperti Estonia dan Singapura, yang telah mengadopsi pendekatan komprehensif berbasis keamanan siber dan tata kelola data yang kuat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kebijakan keamanan data, penguatan kolaborasi antar lembaga, serta strategi pemulihan kepercayaan publik berbasis transparansi dan akuntabilitas.