Hukuman mati merupakan jenis hukuman yang paling tua yaitu dimulai pada masa kepemimpinan Raja Hammurabi dari Babilonia hingga eksistensinya masih bertahan hingga saat ini. Meskipun sudah ada sejak dulu, hukuman mati masih menuai pro serta kontra dari kelompok-kelompok pemikir hukum baik secara universal maupun dari tokoh Islam. Apabila ditelaah dari Declaration Universal of Human Rights, hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan harusnya bisa diganti oleh hukuman lain karena ketika seseorang divonis hukuman mati, maka terlepaslah hak atas hidupnya dan hak untuk memperbaiki kesalahannya. Tulisan ini akan lebih berfokus pada perbandingan antara hukuman mati di mata hak asasi manusia dengan hukuman mati di mata hukum Islam serta konsep HAM dalam perspektif barat dan perspektif Islam. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dan dibantu dengan data sekunder yang berupa buku-buku hukum, jurnal hukum, pendapat sarjana, dan kasus-kasus hukum sebagai data pendukung. Dalam perspektif Hukum Islam hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku qishash, hudud, dan ta’zir. Dalam perspektif islam hukuman mati dinilai bukan produk Al-Qur’an, namun pihak lain tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, hukuman mati dinilai sebagai suatu pelanggaran hak hidup manusia karena hukuman mati merampas paksa hak hidup serta hak kebebasan manusia. Hukuman mati dalam perspektif HAM turut menuai pro dan kontra karena ada anggapan bahwa hukuman mati menciptakan efek jera sehingga akan mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban, namun hukuman mati juga dinilai tidak mengedepankan konsep kemanusiaan, serta tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.