Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli hak atas tanah adat pada masyarakat hukum adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli hak atas tanah adat pada masyarakat hukum adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yuridis empiris yaitu merupakan penelitian lapangan dengan mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa jual beli hak atas tanah adat pada masyarakat hukum adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura harus mendapat persetujuan dari Ondoafi/Ketua Adat yang berwenang atas tanah tersebut, dan dihadiri oleh para saksi yaitu para masyarakat adat, selain itu perjanjian jual beli tersebut harus disahkan oleh Dewan Adat Suku Sentani, yang mana memiliki fungsi yaitu menggelar persidangan adat untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dengan cara negosiasi, dan mediasi. Putusan yang diambil oleh Dewan Adat harus dipatuhi oleh para pihak yang bersangkutan dan atas dasar pemerintahan adat yang sesuai dengan hukum adat. Sedangkan perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli hak atas tanah adat pada masyarakat hukum adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura yaitu para pihak yang bersangkutan baik itu pihak penjual maupun pembeli datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk membuat kesepakatan mengukur tanah yang akan dijual dan Kepala desa atau lurah dan perangkat-perangkat desa sebagai saksi bahwa telah terjadi jual beli, selain itu juga tanah tersebut langsung didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan membawa surat pelepasan adat dan syarat-syarat lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan administratif agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum