This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Klasdayati, Futri Roza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TOUR TRAVEL DALAM KASUS PEMBATALAN TIKET OLEH KONSUMEN (Studi Kasus Omega Tour Travel Dikota Bengkulu) Klasdayati, Futri Roza; Marlinah; Sufriadi, Yanto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i02.1271

Abstract

Pelaku usaha mengalami kerugian ketika pelanggan membatalkan tiket mereka, sehingga penting untuk melihat perlindungan hukum seperti apa yang tersedia dalam situasi ini. Dengan menggunakan Omega Tour Travel sebagai studi kasus di Kota Bengkulu, penelitian ini bermaksud untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku industri perjalanan wisata ketika menghadapi kasus pembatalan tiket oleh pelanggan. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris sosio-legal dengan fokus pada hukum dan masyarakat secara keseluruhan, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Partisipan penelitian ini adalah tiga orang yang saat ini atau mantan karyawan Omega Tour Travel Kota Bengkulu dan tiga orang yang pernah membatalkan tiket mereka dengan Omega Tour Travel Kota Bengkulu. Temuan penelitian menunjukkan penggunaan perlindungan hukum yang bijaksana dan sesuai dengan peraturan bagi para pelaku industri perjalanan wisata, dengan referensi khusus pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan perjanjian tertulis antara para pelaku industri dan pelanggan. Para pelaku usaha memiliki kebijakan pembatalan resmi yang merinci bagaimana mereka akan menangani pengembalian uang dan biaya administrasi. Sayangnya, ketidakpahaman pelanggan akan perjanjian pembatalan dan aturan yang telah disepakati sebelumnya sering kali menghalangi pelaksanaan kebijakan ini. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha dan pelanggan untuk berkomunikasi dengan jelas dan bertukar informasi yang akurat.