Pendaftaran hak cipta yang dilakukan secara online tanpa adanya pemeriksaan secara mendetail mengakibatkan peluang bentuk terjadinya kejahatan terhadap kekayaan intelektual. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Bagiaman Pengaturan Hukum mengenai Pendaftaran Hak Cipta Secara Online? Dan Bagiamana perlindungan hukum terhadap pemegang Hak kekayaan intekektual yang di daftarkan secara onlien?, Metode penerlitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Pengetauran mengenai pendaftarn hak cipta secra eletronik di atur dalam Pasal 66 ayat (2) menerangkan bahwa permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dilakukan secara elektronik dan/atau non elekronik. Namun baik dalam Pasal 66 maupun bagian penjelasan pasal tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut. Jika dicermati keseluruhan dari Pasal 64 – Pasal 79 UU Hak Cipta hanya mengatur hal-hal pokok mengenai pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 70, yakni “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Namun peraturan pemerintah ini nampaknya hingga saat ini belum dilahirkan. Mengenai perlindungan hukum terhadap ppemegang hak yang mendaftarkan hak cipta secara online Berdasarkan ketentuan di atas maka pendaftraan hak cipta dapat dibatalkan demi hukum jika tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Hal ini sesuai dengan prinsip “Hak Cipta diperoleh bukan karena pencatatan, akan tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang tercatat dan yang tidak tercatat serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat membuktikan pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian pencatatan atas ciptaan tersebut.