This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Batkormbawa, Meylisa Patricia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime Batkormbawa, Meylisa Patricia; Tuasikal, Hadi; Rakia, Alwiyah Sakti Ramdhon Syah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i02.1358

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap Pelaku Pengedaran Narkotika Transnasional dalam perspektif hukum positif. dan untuk memahami bagaimana upaya penanganan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan transnasional menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan berbagai jenis sumber dan bahan hukum. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi wawancara dan peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber hukum sekunder yang digunakan terdiri atas artikel-artikel ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil peneilitian, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengedaran Narkotika Transnasional Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana yang dikenakan bersifat kumulatif dan dapat berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati, serta denda dalam jumlah besar. Penjatuhan sanksi tersebut memperhatikan beratnya perbuatan serta adanya unsur kejahatan terorganisir lintas negara. Hukum positif di Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera terhadap pelaku, namun implementasinya seringkali dihadapkan pada tantangan penegakan hukum seperti keterbatasan bukti dan keterlibatan jaringan internasional yang kompleks. Upaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Undang-undang ini memberi kewenangan luas kepada aparat penegak hukum, termasuk penyidikan, penyadapan, dan penggeledahan dalam rangka pemberantasan jaringan narkotika lintas negara. Meski begitu, ketentuan dalam UU tersebut belum secara eksplisit menyebut istilah kejahatan transnasional, namun secara substansial telah mengadopsi prinsip-prinsip dari konvensi internasional seperti UNCATOC. Efektivitas penanganan sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga serta kerja sama internasional yang erat dalam menghadapi sindikat narkotika global