Abstrak Masyarakat Kalimantan Selatan memiliki tradisi yang sangat khas dalam transaksi jual belinya, pembeli mengatakan “ulur tukar lah seadanya” dan penjual mengatakan “ulun jual lah seadanya”, telah menjadi kebiasaan bahkan keharusan yang terpatri sebagai syarat keabsahan transaksi. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui asal usul Tradisi, akulturasi nilai Islam dan adat Banjar, serta pengaruh tradisi di luar etnis Banjar yang beragama Islam, melalui pendekatan antropologi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melalui data penelitian observasi, wawancara dan penelusuran literatur pustaka terkait. Hasil analisa penelitian menyimpulkan bahwa tradisi ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Selatan baik yang beretnis Banjar Muslim maupun di luar itu. Tidak ada kesepakatan asal usul, tahun mulai atas tradisi ini, namun hasil yang paling mendekati tradisi jual beli menggunakan shigat ijab kabul “ulun jual lah seadanya” dan “ulun tukar lah seadanya”, telah menjadi ‘urf dan ‘al-adah al-muhakkamah, yang berhasil menyerap dan berakulturasi bahkan bersumber dari nilai-nilai hukum Islam yang masyhur diperkenalkan dan diajarkan nenek moyang mereka Syekh Datu Kalampayan yang mengenalkan fiqih jual beli mazhab Syafi’I yang mengajarkan perlunya sighat ijab kabul yang sharih dan transparansi persetujuan dan kesepakatan antara si penjual dan pembeli sebagai rukun sah tidaknya suatu akad jual beli. Penerimaan nilai-nilai fiqih Islam ini menjadi keunikan tersendiri, karena masyarakat adat banjar bisa menerima dan membingkai rukun sighat akad tersebut dalam sebuah bahasa lokal yang sangat khas dan indah, yaitu “ulun tukar seadanya” dan “ulun jual seadanya” dan menjadikannya hingga saat ini sebagai ‘urf dan al-‘adah al-muhakkamah yang hidup di tengah masyarakat. Kata Kunci: Tradisi, Jual, Beli, Fiqih, Islam, Banjar