Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan pada Kasus Hibisc Fantasy Puncak Sevila Azka Monica
Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 4 (2025): Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/aliansi.v2i4.949

Abstract

This study aims to analyze violations of Building Permits (IMB) committed by the manager of the Hibisc Fantasy Puncak tourist attraction in Bogor Regency. The approach used is normative legal research with analytical descriptive methods, supported by a literature study of relevant laws and regulations and legal literature. The results of the study indicate that construction was carried out on an area of ​​15,000 m², while permits were only granted for 4,800 m². This violation has a direct impact on environmental damage, especially flash floods, as well as causing social conflict and decreasing public trust in the government. Actions taken by the local government include demolition of illegal buildings and land rehabilitation, but weaknesses are still found in aspects of supervision and law enforcement. This study recommends the need for increased assertiveness in enforcing regulations, educating the public, and strengthening coordination between institutions to prevent future licensing violations.
Legal Construction Against Witchcraft Practices: A Case Study Of The Kutaramanawa Book And Law No. 1 Of 2023. Atasa Tarisah; Rahma Amalia Oktaviana; Sativa Azzahra Nurdava; Sevila Azka Monica; Tanti Kirana Utami; Zahra Lutfiyah
Sinergi International Journal of Law Vol. 3 No. 2 (2025): May 2025
Publisher : Yayasan Sinergi Kawula Muda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61194/law.v3i2.287

Abstract

Praktik santet dalam masyarakat Indonesia sering dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan seseorang secara fisik dan mental. Meskipun sulit dibuktikan secara ilmiah, dampak santet, seperti gangguan kesehatan yang tidak dapat dijelaskan secara medis, tetap menimbulkan rasa takut dan cemas di masyarakat. Dalam konteks hukum, Kitab Dharmasastra Kutaramanawa yang digunakan pada masa Kerajaan Majapahit mengatur praktik ini dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku santet yang membahayakan nyawa. Di zaman modern, sistem hukum Indonesia, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah memberikan perhatian terhadap praktik serupa, meskipun dengan tantangan besar dalam hal pembuktian. Meskipun tidak secara langsung mengatur santet, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan pada kasus-kasus yang terkait dengan praktik yang membahayakan nyawa. Berkaitan dengan tujuan pidana hukum modern, yang dalam mazhab ini mengandung aspek ilmiah, tidak hanya bersifat normatif, dan terkait dengan asas-asas yang tertuang dalam rumusan Pancasila, maka hukuman mati perlu ditarik garis “kemanfaatan” bagi kepentingan umum dan masyarakat terlebih dahulu. dan baru kemudian untuk kepentingan individu, dalam penyusunan kedua pola kepentingan itu tidak mudah jika kedua kepentingan itu bersama-sama membutuhkan jaminan pada saat yang sama. Jika sesuai dengan keadaan konkret peristiwa itu dan menurut kepentingannya akan lebih menguntungkan bagi kepentingan individu daripada kepentingan umum atau masyarakat untuk tidak memilih hukuman mati, maka dapat menghentikan untuk menghentikan jenis kejahatan lainnya.