Praktik santet dalam masyarakat Indonesia sering dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan seseorang secara fisik dan mental. Meskipun sulit dibuktikan secara ilmiah, dampak santet, seperti gangguan kesehatan yang tidak dapat dijelaskan secara medis, tetap menimbulkan rasa takut dan cemas di masyarakat. Dalam konteks hukum, Kitab Dharmasastra Kutaramanawa yang digunakan pada masa Kerajaan Majapahit mengatur praktik ini dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku santet yang membahayakan nyawa. Di zaman modern, sistem hukum Indonesia, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah memberikan perhatian terhadap praktik serupa, meskipun dengan tantangan besar dalam hal pembuktian. Meskipun tidak secara langsung mengatur santet, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan pada kasus-kasus yang terkait dengan praktik yang membahayakan nyawa. Berkaitan dengan tujuan pidana hukum modern, yang dalam mazhab ini mengandung aspek ilmiah, tidak hanya bersifat normatif, dan terkait dengan asas-asas yang tertuang dalam rumusan Pancasila, maka hukuman mati perlu ditarik garis “kemanfaatan” bagi kepentingan umum dan masyarakat terlebih dahulu. dan baru kemudian untuk kepentingan individu, dalam penyusunan kedua pola kepentingan itu tidak mudah jika kedua kepentingan itu bersama-sama membutuhkan jaminan pada saat yang sama. Jika sesuai dengan keadaan konkret peristiwa itu dan menurut kepentingannya akan lebih menguntungkan bagi kepentingan individu daripada kepentingan umum atau masyarakat untuk tidak memilih hukuman mati, maka dapat menghentikan untuk menghentikan jenis kejahatan lainnya.