Dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia, sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun setelah adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan kepada lembaga independen baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi, peralihan tugas dan kewenangan tersebut tidak sepenuhnya membuat Bank Indonesia terlepas dari tanggung jawab sebelumnya. Peran bank Indonesia tetap dibutuhkan demi menciptakan stabilitas ekonomi perbankan Indonesia. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi perbankan setelah munculnya Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu munculnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan membuat Bank Indonesia mengalami perubahan peran yang cukup signifikan, terutama dalam fungsi pengawasan sektor keuangan. Bank Indonesia lebih berfokus pada menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan melakukan pengawasan makroprudensial. Selain itu, kewenangan Bank Indonesia setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan Bank Indonesia hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan operasi pasar terbuka, penetapan Giro Wajib Minimun, penetapan BI rate, dan menetapkan kebijakan nilai tukar uang.