Sitorus, Heraldo Yehezkiel Shawn Elliot
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Klausul Dalam Perjanjian Kerja Bersama Dan Peraturan Perusahaan Tentang Alasan Mendesak Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Sitorus, Heraldo Yehezkiel Shawn Elliot; N, Holiness; Ayuna, Sherly
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7271

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja dalam kaitannya dengan ketentuan PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, alasan mendesak sering digunakan pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembuktian atau perlindungan prosedural bagi pekerja. Permasalahan muncul akibat ketidakjelasan definisi dan batasan “alasan mendesak” dalam PKB dan Peraturan Perusahaan, sehingga berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja secara sewenang-wenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK tanpa melalui prosedur pembuktian yang ketat dan tanpa kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit atau tripartit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, mengingat alasan mendesak yang menjadi dasar PHK cenderung bersifat multitafsir dan tidak selalu dijabarkan secara rinci maupun konsisten dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).