Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perjanjian Kredit Perbankan karena Force Majeure di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tumanggor , M.S.; Putri, Elfirda Ade; Wulansari , Susi
Jurnal Keamanan Nasional Vol. 8 No. 1 (2022): JURNAL KEAMANAN NASIONAL VOL 8 NO 1 TAHUN 2022
Publisher : Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/g33c2x19

Abstract

A bank credit agreement is a standard agreement whose contents are determined unilaterally by the bank, with the aim of efficiency. Micro, small, and medium enterprises have an important role in economic development and growth. Small and medium enterprises often enter into banking credit agreements for business development. Due to the COVID-19 pandemic, the Indonesian government issued Presidential Decree No. 12 of 2020 stipulating the Determination of Non-Natural Disasters for the Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) as a National Disaster. COVID-19 has had an impact on aspects of people’s lives. One of them has an impact on the decline in the economic capacity of the community which in turn can result in the debtor not fulfilling the achievements in the banking credit agreement. This study uses a normative juridical research method. The data collection method that the author uses is a literature study/documentation, namely data collection in a literature/document study is an activity of tracing, checking, and reviewing secondary data. The results of the research on the implementation of banking credit agreements are the fulfillment of the contents of the agreement in the form of implementation and obligations that have been agreed upon in the banking credit agreement. The COVID-19 pandemic has affected the implementation of banking credit agreements. The COVID-19 pandemic affects the ability of debtors to carry out their achievements. The government through the OJK issued POJK Number 48/POJK.03/2020, which is a regulation to provide restructuring to debtors. The COVID-19 pandemic can also be used as an excuse for debtors to experience force majeure. However, not all debtors are categorized as experiencing force majeure.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Ferdinansyah, Ferdinansyah; Tumanggor , M.S.; Noviriska, Noviriska
Action Research Literate Vol. 8 No. 4 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i4.281

Abstract

Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak  untuk menjual objek  hak tanggungan atas  kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil  pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Secara umum lelang eksekusi hak tanggungan timbul karena adanya perjanjian kredit dengan objek jaminan benda tidak bergerak,  di mana terhadap jaminan berupa benda tidak bergerak tersebut telah dibebankan hak tanggungan, dan diketahui bahwa Sertifikat hak tanggungan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang dipersamakan kekuatannya dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pelaksanaan atas Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dan menganalisis serta meninjau bentuk Perlindungan hukum bagi debitur atas Eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Metode penelitian pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisa deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah diatur oleh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam ketentuan ini, Seakan akan melampaui batas kewenangan hakim terkait hak eksekutorial, sehingga ketentuan pasal 6 tersebut sejatinya perlu dilakukan amandemen karena Pasal 6 UUHT memberikan wewenang kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi atas kekuasaan sendiri.