Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara remaja berinteraksi, namun juga membawa tantangan baru berupa meningkatnya risiko perundungan digital (cyberbullying). Kondisi ini terjadi di Desa Kalijoso, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, di mana masih rendahnya pemahaman dan kesadaran pada hukum serta etika digital di kalangan remaja sekitar juga menjadi salah satu faktor rentan. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, membangun literasi digital dasar, serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan cyberbullying. program pengabdian kepada masyarakat ini berbasis partisipatif bersama dengan mitra Pemerintah Desa Kalijoso. Kegiatan dilaksanakan melalui tiga bentuk utama: sosialisasi hukum dan etika digital, pelatihan literasi digital, serta diskusi kelompok antara remaja, orang tua, dan tokoh masyarakat. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan adanya peningkatan rata-rata skor dari 56,7 menjadi 85,3, dengan peningkatan terbesar pada pemahaman bentuk cyberbullying dan konsekuensi hukum. Selain peningkatan pengetahuan, terjadi pula perubahan sikap dan perilaku peserta terhadap penggunaan media digital. Keterlibatan aktif masyarakat menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif dan inklusif efektif dalam membangun kesadaran kolektif terhadap keamanan digital. Program ini menjadi contoh praktik baik dalam upaya pencegahan cyberbullying di lingkungan pedesaan.