Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Pembatalan Isbat Nikah Putusan Nomor 1376/Pdt.G/2022/PA.Sby Rahma, Mawaddatur; Ahmad, Moh Jufri
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2025): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, April 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v2i2.916

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan isbat nikah, khususnya pada Putusan Nomor 1376/Pdt.G/2022/PA.Sby, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama. Pembatalan isbat nikah merupakan isu yang kompleks karena melibatkan aspek hukum, sosial, dan moral dalam konteks masyarakat Indonesia yang kental dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang dipertimbangkan hakim dalam pembatalan isbat nikah, dampaknya terhadap hak-hak anak, serta implikasinya terhadap persepsi masyarakat terkait keadilan dan moralitas Pengadilan Agama. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan telaah pustaka dari berbagai sumber hukum Islam dan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam pembatalan isbat nikah tidak hanya berfokus pada legalitas formal, tetapi juga mencakup keadilan substantif yang mempertimbangkan kesejahteraan anak, stabilitas keluarga, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, keputusan yang tidak mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, yang berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap integritas Pengadilan Agama sebagai institusi keagamaan yang menjaga nilai-nilai Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan moral sangat penting bagi hakim dalam memutuskan kasus pembatalan isbat nikah, agar keputusan yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama.