Ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya. Namun dalam prakteknya ketika harta pailit yang telah disita umum dan kurator melakukan pemberesan oleh kurator ternyata ada indikasi bahwa harta tersebut terkait dengan tindak pidana, sehingga harta debitor tersebut dilakukan sita pidana. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum bagi kreditur konkuren atas sita pidana terhadap sita umum sebagai akibat putusan pernyataan pailit? Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren atas harta pailit debitor yang disita pidana? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori perlindungan hukum menurut Satijipto Rahardjo dan teori kepailitan universalitas menurut Michelle Dean. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual dan analitis. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi kreditur konkuren atas sita pidana terhadap sita umum sebagai akibat putusan pernyataan pailit yaitu berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum dimana kreditur konkuren tidak memperoleh haknya atas pemberesan harta pailit, hal tersebut dikarenakan penyitaan pidana mendahului sita umum kepailitan karena sita pidana merupakan bagian dari hukum publik, dimana karakteristik hukum publik adalah mengatur dan melindungi kepentingan umum menjadikan hukum publik memiliki kekhususan tersendiri untuk didahulukan dibandingkan dengan hukum privat.Perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren atas harta pailit debitor yang disita pidana yaitu kreditur konkuren berhak mengajukan gugatan dengan diwakili oleh kurator guna melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit berupa pengajuan gugatan praperadilan untuk mengangkat sita pidana yang terjadi lebih dulu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP. Apabila sita umum pailit lebih dulu, maka kurator dapat mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan di pengadilan niaga berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.