p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Studia Legalia
Septiana , Anissa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMBEDAH POLITIK HUKUM GBHN 1978 DAN PPHN: ANTARA SUPREMASI HUKUM DAN DOMINASI KEKUASAAN Septiana , Anissa; Zatalini Alfiyah Hadi , Ajeng
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 1 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Wacana penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pasca-reformasi menjadi diskursus penting dalam konteks arah pembangunan nasional dan konfigurasi politik hukum Indonesia. PPHN diproyeksikan untuk menghadirkan konsistensi arah pembangunan lintas rezim pemerintahan. Namun, wacana ini menuai perdebatan, terutama karena mengingatkan pada peran Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978 pada masa Orde Baru yang sangat kuat dalam mengarahkan pembangunan nasional, namun juga rentan dimanfaatkan sebagai instrumen dominasi kekuasaan yang menempatkan hukum dalam posisi subordinat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik hukum GBHN 1978 dan wacana PPHN dalam kerangka dialektika antara supremasi hukum dan dominasi kekuasaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan historis dan konseptual. Teori Mahfud MD tentang konfigurasi politik hukum digunakan untuk menilai bagaimana perubahan struktur politik memengaruhi produk hukum, sementara teori Bagir Manan tentang politik hukum sebagai “policy behind legal policy” memberikan perspektif normatif terhadap legalitas PPHN sebagai kebijakan hukum temporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GBHN 1978 lahir dari konfigurasi politik yang sentralistik dan bersifat top-down, sehingga hukum kehilangan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Sementara itu, PPHN memiliki potensi menjadi instrumen supremasi hukum, asalkan dibentuk melalui proses demokratis, partisipatif, dan transparan. Penelitian ini menegaskan pentingnya desain politik hukum pembangunan yang tidak mengulangi pola dominatif masa lalu, serta menjamin akuntabilitas dan prinsip konstitusionalisme sebagai fondasi utama arah pembangunan nasional. Kata kunci : Politik Hukum, GBHN 1978, PPHN, Supremasi Hukum, Dominasi Kekuasaan. ABSTRACT In the context of national development and the political configuration of Indonesian law, the discourse on the revival of the Post-Reform State Policy Principles (PPHN) has become important. The PPHN is expected to provide a consistent framework for development across government regimes. However, this discourse has been debated, particularly because it evokes the role of the 1978 State Policy Guidelines (GBHN) during the New Order era. The GBHN strongly directed national development but was also susceptible to being used as an instrument of power domination, placing the law in a subordinate position. This article uses a juridical-normative method with historical and conceptual approaches to analyze the political dynamics of the 1978 GBHN law and the PPHN discourse within the dialectical framework between the rule of law and the domination of power. The research employs a juridical-normative approach with historical and conceptual methods. Mahfud MD's theory of legal political configuration is used to assess the effect of changes in political structure on legal products. Meanwhile, Bagir Manan's theory of legal politics as "policy behind legal policy" provides a normative perspective on the legality of the PPHN as a temporary legal policy. Results showed that the 1978 GBHN emerged from a centralized, top-down political configuration, causing the law to lose its control function over power. Meanwhile, the PPHN has the potential to become an instrument of the rule of law if it is formed through a democratic, participatory, and transparent process. Keywords : Politics of Law, GBHN 1978, PPHN, Rule of Law, and Dominance of Power.
KAJIAN KRITIS TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAGI ORGANISASI MASYARAKAT KEAGAMAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Septiana , Anissa; Alifiyah Hadi, Ajeng Zatalini; Jung Liah , Jeremiah; Nando Prayoga , Bayu; Hilda Tyana, Shafira; Taufiqqurohman , Fajar
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 1 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Kesejahteraan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya alam layaknya batu bara dan mineral merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan keadilan sosial. Hal tersebut telah di dasari dalam penggalan alinea ke-IV serta di dalam Pasal 33 ayat (3) konstitusi Indonesia yang menekankan bahwa kekayaan alam digunakan demi kemakmuran rakyat. Demi mengakomodir hal tersebut, telah disusun sejumlah peraturan perundang-undangan agar nantinya pertambangan batu bara dan mineral bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, terdapat ketentuan baru yang memperkenankan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk turut serta dalam kegiatan pertambangan. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kebijakan tersebut lahir tanpa adanya studi komprehensif dan sosialisasi, juga menimbulkan konflik hukum, sebab tidak ada amanat dari aturan pada tingkat yang lebih tinggi mengamanatkan hal demikian. Melalui penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan a quo tidak mencerminkan penyusunan kebijakan yang seharusnya dijalankan dengan process model dan group model karena tidak adanya keterlibatan masyarakat secara langsung. Tidak adanya studi komprehensif melalui studi ilmiah dan dengar pendapat ahli juga mencerminkan bahwa penyusunan kebijakan a quo tidak mencerminkan teori rasional komprehensif, yang senyatanya merupakan amanat langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Selain itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan bertentangan dengan teori kepentingan umum dan cenderung hanya menguntungkan sejumlah pihak elit saja (model elit massa), karena adanya kemungkinan konflik kepentingan antar organisasi masyarakat keagamaan, serta kerusakan ekologi karena pengelolaan pertambangan yang diberikan kepada pihak yang sama sekali tidak kompeten untuk mengelola pertambangan. Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan, Organisasi Masyarakat Keagamaan, Kebijakan. ABSTRACT Economic prosperity by utilizing natural resources such as coal and minerals is one way to realize social justice. This has been based on paragraph IV and Article 33 paragraph (3) of Indonesian constitution which emphasizes natural resources are used for the prosperity of people. In order to accommodate this, a number of regulations have been drawn up. However, in 2024 through Government Regulation Number 25 of 2024, there are new provisions that allow religious community organizations to participate in mining activities. This raises concerns because the policy was born without comprehensive study and socialization, and causes legal conflicts, because there is no mandate from the rules at higher level. Through normative legal research, with a legislative approach, this study found that the policy does not reflect formulation of policies that should be carried out with process model and group model because there is no direct community involvement. The absence of comprehensive study also reflects that the formulation of the a quo policy does not reflect a comprehensive rational theory, which is in fact a direct mandate in Presidential Regulation Number 87 of 2014. In addition, the granting of mining business permits to religious community organizations is contrary to the theory of public interest and tends to only benefit a number of elite parties (the mass elite model), due to the possibility of conflicts of interest between religious community organizations, as well as ecological damage due to mining management being given to parties who are completely incompetent to manage mining. Keyword: Mining Permit, Religious Community Organization, Policy.