Jung Liah , Jeremiah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN KRITIS TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAGI ORGANISASI MASYARAKAT KEAGAMAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Septiana , Anissa; Alifiyah Hadi, Ajeng Zatalini; Jung Liah , Jeremiah; Nando Prayoga , Bayu; Hilda Tyana, Shafira; Taufiqqurohman , Fajar
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 1 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Kesejahteraan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya alam layaknya batu bara dan mineral merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan keadilan sosial. Hal tersebut telah di dasari dalam penggalan alinea ke-IV serta di dalam Pasal 33 ayat (3) konstitusi Indonesia yang menekankan bahwa kekayaan alam digunakan demi kemakmuran rakyat. Demi mengakomodir hal tersebut, telah disusun sejumlah peraturan perundang-undangan agar nantinya pertambangan batu bara dan mineral bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, terdapat ketentuan baru yang memperkenankan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk turut serta dalam kegiatan pertambangan. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kebijakan tersebut lahir tanpa adanya studi komprehensif dan sosialisasi, juga menimbulkan konflik hukum, sebab tidak ada amanat dari aturan pada tingkat yang lebih tinggi mengamanatkan hal demikian. Melalui penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan a quo tidak mencerminkan penyusunan kebijakan yang seharusnya dijalankan dengan process model dan group model karena tidak adanya keterlibatan masyarakat secara langsung. Tidak adanya studi komprehensif melalui studi ilmiah dan dengar pendapat ahli juga mencerminkan bahwa penyusunan kebijakan a quo tidak mencerminkan teori rasional komprehensif, yang senyatanya merupakan amanat langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Selain itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan bertentangan dengan teori kepentingan umum dan cenderung hanya menguntungkan sejumlah pihak elit saja (model elit massa), karena adanya kemungkinan konflik kepentingan antar organisasi masyarakat keagamaan, serta kerusakan ekologi karena pengelolaan pertambangan yang diberikan kepada pihak yang sama sekali tidak kompeten untuk mengelola pertambangan. Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan, Organisasi Masyarakat Keagamaan, Kebijakan. ABSTRACT Economic prosperity by utilizing natural resources such as coal and minerals is one way to realize social justice. This has been based on paragraph IV and Article 33 paragraph (3) of Indonesian constitution which emphasizes natural resources are used for the prosperity of people. In order to accommodate this, a number of regulations have been drawn up. However, in 2024 through Government Regulation Number 25 of 2024, there are new provisions that allow religious community organizations to participate in mining activities. This raises concerns because the policy was born without comprehensive study and socialization, and causes legal conflicts, because there is no mandate from the rules at higher level. Through normative legal research, with a legislative approach, this study found that the policy does not reflect formulation of policies that should be carried out with process model and group model because there is no direct community involvement. The absence of comprehensive study also reflects that the formulation of the a quo policy does not reflect a comprehensive rational theory, which is in fact a direct mandate in Presidential Regulation Number 87 of 2014. In addition, the granting of mining business permits to religious community organizations is contrary to the theory of public interest and tends to only benefit a number of elite parties (the mass elite model), due to the possibility of conflicts of interest between religious community organizations, as well as ecological damage due to mining management being given to parties who are completely incompetent to manage mining. Keyword: Mining Permit, Religious Community Organization, Policy.