Gilang Saviola , Achmad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS NILAI KEGUNAAN PADA KONSTRUKSI KONSTITUSI DALAM MENEMPATKAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM Gilang Saviola , Achmad; Nauval Mufti Rayhan, Alendra; Anggraeni Wijaya , Karisma
Journal of Studia Legalia Vol. 6 No. 1 (2025): Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Sistem Ketataneg
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas manusia menimbulkan urgensi untuk meninjau ulang kedudukan hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia. Tulisan ini membahas konsep Green Constitution sebagai kerangka hukum yang menempatkan lingkungan hidup tidak hanya sebagai objek hukum, tetapi juga berpotensi sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, artikel ini menganalisis bagaimana ketentuan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3) dan (4), serta UU No. 32 Tahun 2009, menjadi pondasi dalam mendefinisikan status quo lingkungan hidup. Penelitian ini juga menggunakan pisau analisis filsafat hukum utilitarianisme, khususnya pemikiran John Stuart Mill, untuk menilai preferensi nilai guna antara lingkungan hidup sebagai objek dan sebagai subjek hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penempatan lingkungan hidup sebagai subjek hukum melalui perspektif ecocracy memberi kontribusi strategis bagi pelestarian dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Kata Kunci: green constitution, lingkungan hidup, subjek hukum, objek hukum. ABSTRACT The degradation of environmental quality due to human activities raises the urgency to re-examine the legal standing of the environment in Indonesia’s legal system. This paper explores the concept of the Green Constitution as a legal framework that views the environment not merely as a legal object but also potentially as a legal subject endowed with constitutional rights. Employing a normative juridical method with conceptual and statutory approaches, this study analyzes the constitutional provisions—specifically Article 28H paragraph (1), Article 33 paragraphs (3) and (4) of the 1945 Constitution of Indonesia, and Law No. 32 of 2009—as the basis for defining the environmental legal status quo. Utilizing the legal philosophy of utilitarianism, particularly the thought of John Stuart Mill, this paper evaluates the utilitarian preference between viewing the environment as a legal object and as a legal subject. The study concludes that recognizing the environment as a legal subject within the ecocracy framework provides strategic value in ensuring sustainable environmental protection and conservation. Keyword: green constitution, environment, legal subject, legal object.