E-commerce berfungsi sebagai platform untuk penjual online, namun meskipun konsep keamanannya sudah memadai, masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan, seperti penjualan barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan. Hal ini mencerminkan ketidakamanan posisi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Seiring dengan pesatnya perkembangan e-commerce, banyak konsumen yang menghadapi masalah terkait pesanan yang berbeda dari informasi yang dijanjikan oleh penjual, sehingga isu perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban konsumen serta penjual dalam transaksi online menjadi sangat krusial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan wawancara mendalam dengan konsumen serta pelaku e-commerce untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak menerima barang yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan, dan pelaku usaha e-commerce wajib bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. E-commerce juga memiliki peran penting dalam memberikan saran kepada produsen untuk memastikan gambar produk yang dipasarkan menggambarkan kondisi barang secara akurat, serta mendorong penggunaan foto asli produk yang dijual guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen. Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap praktik jual beli yang merugikan pembeli.