Pembangunan desa merupakan proses perubahan sosial yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan partisipasi masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berperan strategis dalam menjembatani masyarakat dan pemerintah desa, sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. LPM bertugas merencanakan pembangunan berbasis musyawarah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengelola potensi desa secara berkelanjutan.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran LPM dalam mendukung pembangunan di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPM memiliki peran strategis dalam pembangunan desa sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Di Desa Gemekan, LPM menunjukkan keterlibatan aktif dalam tahap perencanaan pembangunan, terutama melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sebagai bagian dari Tim 11, LPM mendukung proses perencanaan yang partisipatif dan transparan. Namun, peran LPM dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan masih minim dan cenderung reaktif. Hal ini disebabkan oleh sifat kerja LPM yang bersifat sukarela, di mana pengurusnya memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan di luar desa. Secara kelembagaan, LPM dinilai cukup optimal dalam mendukung perencanaan, tetapi kurang efektif dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dan memastikan pengawasan pembangunan.