Rachmawati, Haringun Trisiwi Adhi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hermeneutics of Apostasy: Fazlur Rahman and Abdullah Saeed on Reconciling Islamic Tradition with Modern Human Rights Nugraha, Gaes Rizka; Rachmawati, Haringun Trisiwi Adhi
Mafatih Vol. 4 No. 1 (2024): Mafatih : Jurnal Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir
Publisher : IAT IAIN Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/mafatih.v4i2.4141

Abstract

This study examines the concept of riddah (apostasy) in Islam through the hermeneutical perspectives of Fazlur Rahman and Abdullah Saeed, responding to contemporary challenges regarding religious freedom and human rights. Fazlur Rahman’s double movement theory emphasizes the necessity of reconstructing the historical context of Qur’anic revelation while synthesizing its ethical principles with modernity. Meanwhile, Abdullah Saeed’s contextual approach argues for the reinterpretation of riddah within the framework of religious pluralism, advocating for an inclusive understanding aligned with human rights principles. Using a qualitative methodology, this research analyzes primary texts from both scholars, Qur’anic verses, and relevant literature on Islamic legal thought. The findings reveal that while both scholars reject the application of capital punishment for apostasy, their approaches diverge: Rahman employs historical-contextual reconstruction to extract universal ethical values, whereas Saeed emphasizes the prioritization of individual rights and legal flexibility. This study contributes to the discourse on Islamic hermeneutics and legal reform, highlighting the necessity of reconciling scriptural fidelity with the ethical imperatives of pluralistic societies. By bridging the gap between classical jurisprudence and contemporary human rights frameworks, this research underscores the dynamic and evolving nature of Islamic legal thought. Studi ini mengkaji konsep riddah (kemurtadan) dalam Islam melalui perspektif hermeneutika Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed, dalam rangka merespons tantangan kontemporer terkait kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Teori double movement yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman menekankan pentingnya memahami kembali konteks historis wahyu Al-Qur’an serta menyelaraskan prinsip-prinsip etisnya dengan realitas modern. Sementara itu, pendekatan kontekstual Abdullah Saeed menyoroti perlunya reinterpretasi riddah dalam kerangka pluralisme agama, dengan menekankan pemahaman yang lebih inklusif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis teks-teks utama dari kedua sarjana, ayat-ayat Al-Qur’an, serta literatur yang relevan dalam pemikiran hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed sama-sama menolak hukuman mati bagi pelaku riddah, pendekatan mereka berbeda. Rahman menggunakan rekonstruksi historis-kontekstual untuk menggali nilai-nilai etis universal dalam Al-Qur’an, sedangkan Saeed lebih menekankan pada perlindungan hak individu dan fleksibilitas hukum Islam dalam masyarakat modern. Studi ini memberikan kontribusi bagi wacana hermeneutika Islam dan reformasi hukum dengan menekankan pentingnya menyeimbangkan kesetiaan terhadap teks suci dengan tuntutan etika dalam masyarakat plural. Dengan menjembatani kesenjangan antara yurisprudensi klasik dan prinsip-prinsip hak asasi manusia kontemporer, penelitian ini menegaskan bahwa pemikiran hukum Islam bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.
MENJEMBATANI PERBEDAAN: Konsep Toleransi dan Intoleransi dalam Islam dan Konghuchu Nugraha, Gaes Rizka; Rachmawati, Haringun Trisiwi Adhi
TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol 17, No 1 (2025): Januari - Juni
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/trs.v17i1.36825

Abstract

Toleransi antar umat beragama merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang harmonis, khususnya di Indonesia yang kaya akan keragaman agama dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep toleransi dan intoleransi dalam agama Islam dan Konghucu berdasarkan ajaran kitab suci masing-masing, yaitu Al-Qur'an dan kitab-kitab klasik Konghucu seperti Lun Yu dan Zhong yong. Dengan menggunakan pendekatan analisis tekstual dan teori hermeneutika, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kedua agama ini mendefinisikan toleransi dan menangani intoleransi dalam konteks sosial-keagamaan. Temuan menunjukkan bahwa Islam menekankan pentingnya toleransi melalui ayat-ayat seperti Al-Qur'an 2:256 dan 109:6, tetapi dengan batasan-batasan mengenai intoleransi terhadap penyimpangan keyakinan, seperti Syirik. Sebaliknya, Konghuchu memprioritaskan keharmonisan sosial melalui prinsip ren (kemanusiaan) dan li (kepatutan ritual), dengan intoleransi yang lebih terkait dengan tindakan yang mengganggu keharmonisan sosial. Meskipun kedua agama memiliki tujuan yang sama dalam membina kerukunan, Islam lebih bersifat universal, mengklaim kebenaran tunggal, sedangkan Konghuchu lebih bersifat lokal, yang menekankan hubungan hirarkis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang seimbang tentang toleransi dan intoleransi dalam kedua agama dapat mengurangi stereotip negatif, meningkatkan dialog antaragama, dan berkontribusi pada penciptaan masyarakat multikultural yang harmonis di Indonesia.