Safitri, Novia Bella
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 454/Pid.B/2024/PN.Sby DAN PUTUSAN NOMOR 1466 K/Pid/2024 DALAM TINDAK PIDANA PENGANIYAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG Dilla, Vania Rahma; Safitri, Novia Bella; Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 19 No 01 (2025): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i01.6443

Abstract

Penganiayaan adalah suatu perlakuan yang semena-mena dengan tujuan menyiksa, menindas serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penganiyaan merupakan tindak pidana yang langsung berhubungan terhadap kontak fisik pada tubuh. Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada buku kedua tindak pidana penganiyaan termasuk ke dalam kategori kejahatan. Penganiyaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan adanya niat dan kesengajaan sehingga mengakibatkan cedera dan luka fisik pada tubuh seseorang. Tindak pidana pembunuhan termasuk kedalam kategori kejahatan terhadap nyawa yang berada di dalam KUHP. Kata pembunuhan sendiri bearasal dari bunuh yang artinya berarti mematikan atau menghilangkan nyawa seseorang. Peneliti menemukan masalah mengenai pertimbangan hakim pada putusan nomor 454/Pid.B/2024 PN.Sby terhadap pembebasan Ronald Tannur telah sesuai dengan peraturan dan disparitas antara putusan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan putusan nomor 1466 K/Pid/2024 didalam kasus Ronald Tannur. Penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (status approuche) dan pendekatan kasus (case approuche) dengan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Pertimbangan hakim pada putusan no 454/Pid.B/2024 PN.Sby tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena hakim telah memvonis bebas seluruh dakwaan. Penjatuhan hukuman pidana yang berbeda terhadap terdakwa yang terpidana dalam kasus yang sama tingkat kejahatannya dapat diartikan sebagai disparitas pidana. Peneliti berharap hakim dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk melindungi hak hak korban tanpa memandang status dan latar belakang korban serta pelaku harus dikenakan hukuman yang seadil adilnya agar mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga hukum pidana Indonesia tetap berdiri dan berlandaskan dengan keadilan.