Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor Ekonomi Dalam Penentuan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Putusan PA. Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023) Afifah, Afifah; Qudsi, Abu Yazid Adnan; Firdausiyah, Vita
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia.
Faktor Ekonomi Dalam Penentuan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Putusan PA. Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023) Afifah, Afifah; Qudsi, Abu Yazid Adnan; Firdausiyah, Vita
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia.