Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia.
Copyrights © 2025