Ammi Nasution, Nuril
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Suatu Perjanjian yang Dibuat Tanpa Menyematkan Nama Pihak yang Berjanji Rahman, Alif; Ammi Nasution, Nuril; Zahwa Sitorus, Hafizah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 (2025): Februari 2025
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v6i1.38948

Abstract

The validity of a contract in the business world is often debated. Basically, the conditions for the validity of a contract have been regulated in Article 1320 of the Civil Code. However, in some conditions, the validity of a contract raises big questions that have an impact on business contract problems. One of these problems is about how the validity of contract made without stating the name of the promise. In identifying and analyzing this research, researchers used normative juridical research methods with a statutory approach, case approach, conceptual approach and comparative approach. In the end, the researcher found that Article 1320 of the Civil Code does not clearly write the inclusion of the name of the contract as a condition for the validity of the contract. However, in some circumstances, the inclusion of names can become an obligation that affects the validity of a contract, if the parties to the agreement are known to have committed deceit, lies, or fraud. In addition, a contract with the inclusion of a name will become an obligation that affects the validity of the contract, if the laws and regulations regulate such obligations.Abstrak Keabsahan suatu perjanjian dalam dunia bisnis menjadi suatu permasalahan yang seringkali menjadi perdebatan. Pada dasarnya syarat sah perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, syarat sah perjanjian tersebut menimbulkan pertanyaan besar yang sehingga menciptakan masalah dalam perjanjian dunia bisnis. Salah satu permasalahannya adalah tentang bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dibuat tanpa menyematkan nama pihak yang berjanji. Adapun untuk mengidentifikasi serta menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sehingga pada akhirnya, peneliti menemukan hasil bahwa dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak menulis secara jelas tentang menyematkan nama pihak yang berjanji sebagai syarat sah dari perjanjian. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, menyematkan nama dapat menjadi suatu kewajiban yang mempengaruhi keabsahan dari suatu perjanjian, apabila para pihak yang membentuk perjanjian ternyata melakukan tipu muslihat, karangan perkataan bohong atau penipuan. Selain itu, perjanjian dengan menyematkan nama akan menjadi kewajiban yang mempengaruhi keabsahan perjanjian, apabila di dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang kewajiban tersebut.