Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batasan Suami Mafqud Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqoshid Al-Usroh Jamaluddin ‘Attiyyah (Analisis Putusan Nomor: 401/PDT.G/2024/PA.JBG) Roziqi, Ahmad Khoirur; Mamduh, Mohammad Shofi
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i2.4347

Abstract

 Meskipun perkawinan dianggap sakral, namun akhir-akhir ini banyak terjadi perceraian dengan berbagai alasan, salah satunya adalah suami yang mafqud. Dalam KHI, mafqud perkara diatur dalam pasal 116 huruf b yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila terpenuhinya alasan-alasan yang disebutkan pada ayat 2. Namun dalam putusan pengadilan agama Nomor 401/Pdt.G/2024/PA.Jbg, majelis hakim memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan hukum KHI. Dalam hal ini, penulis memaparkan tentang dasar Hakim Pengadilan dalam Putusan Nomor 401/Pdt.G/PA.Jbg, apakah Batas Waktu 2 Tahun dalam Kompilasi Hukum Islam masih relevan saat ini? dan memaparkan pendapat Maqosid Al-Usroh tentang suami mafqud sebagai alasan perceraian dalam Putusan Nomor 401/Pdt.G/PA.Jbg. Fokus kajian ini adalah kajian hukum normatif. Penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian kepustakaan berdasarkan operasional pengumpulan data yang diteliti. Metode analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis data primer dan sekunder. Kajian Maqosid Al-Usroh digunakan untuk mengidentifikasi dimensi-dimensi mashlahah yang terkait dengan landasan yang digunakan adalah pendekatan sistem, yang memungkinkan ketentuan-ketentuan hukum disertai dengan perkembangan dan berbagai perspektif di dunia. Dalam penelitian ini ditemukan dua hasil. Pertama, dasar dalam memutus perkara oleh hakim sesuai dengan proses, menggunakan hukum formil dan materiil, hukum agama, dan keadilan bagi kedua belah pihak. Kedua, analisis Maqosid Al-Usroh yang digunakan dalam pengambilan putusan Nomor 401/Pdt.G/2024/PA.Jbg., menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat sesuai dengan Maqosid Al-Usroh.