This Author published in this journals
All Journal MLJ
S. Hasan, Yeti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KABUPATEN GORONTALO UTARA Ibrahim, Vicky; S. Hasan, Yeti
Maleo Law Journal Vol. 9 No. 1 (2025): April 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v9i1.7341

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kabupaten Gorontalo Utara (2) Faktor penghambat Penerapan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kabupaten Gorontalo Utara. Metode yang digunakan penulis dalam Penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum Normatif-Empiris penelitian hukum ini merupakan jenis yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara, dan suvei. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disusun oleh penulis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1). Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemblokiran situs-situs terindikasi judi online. Kedua, penegakan hukum yang dilakukan dengan menindak tegas pelaku kejahatan judi online. (2). Faktor penghambat Substansi Hukum, Sturuktur Hukum dan Budaya Hukum Peran Kepolisian Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Perjudian Online (1) Agar pihak Kepolisian di Provinsi Gorontalo meningkatkan sosialisasi tentang dampak negatif judi online melalui seminar dan kampanye media sosial. (2) Substansi hukum perlu diperjelas dengan definisi dan sanksi tegas. Koordinasi antar lembaga penegak hukum harus ditingkatkan melalui tim khusus yang melibatkan Kepolisian, Bareskrim, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang bahaya judi online melalui kampanye kesadaran hukum dengan tokoh masyarakat untuk mendorong partisipasi dalam penegakan hukum