Islam sebagai sistem kehidupan yang universal dan komprehensif dipercaya oleh umatnya mengatur segala bentuk aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu aspek yang diatur dalam ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan harta kekayaan (almilkiyyah). Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memanfaatkan kekayaan yang dianugerahkan-Nya guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam oleh pemilik warung sembako di Desa Rowoyoso. Penelitian ini menggunakan metode ekplorasi lapangan, dengan melakukan wawancara dengan tiga pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso. Sumber data diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif adalah induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso menggunakan metode manual sederhana untuk pencatatan keuangan, walaupun menggunakan metode manual tetap mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci, mulai dari pembelian barang dari pemasok hingga penjualan barang kepada konsumen. Para pemilik toko sembako juga tetap memperhatikan kehalalan prosuk yang akan mereka jual. Tidak hanya itu, sebagian keuntungan atau harta dari hasil penjualan para pemilik toko untuk zakat atau infaq agar memberikan manfaat yang lebih luas. Para pemilik juga berusaha menjaga prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi