Ana Mutamimah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepemilikan Harta Kekayaan dalam Ekonomi Islam pada Usaha Kecil: Kajian Kasus di Desa Rowoyoso Khoirunisa, Indah; Ainun Roifa; Dea Syakiroh Maghfirotun Nisa; Ana Mutamimah; Dini Syafa’ati
Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 4, No 1 Mei 2025
Publisher : Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Islam sebagai sistem kehidupan yang universal dan komprehensif dipercaya oleh umatnya mengatur segala bentuk aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu aspek yang diatur dalam ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan harta kekayaan (almilkiyyah). Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memanfaatkan kekayaan yang dianugerahkan-Nya guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam oleh pemilik warung sembako di Desa Rowoyoso. Penelitian ini menggunakan metode ekplorasi lapangan, dengan melakukan wawancara dengan tiga pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso. Sumber data diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif adalah induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso menggunakan metode manual sederhana untuk pencatatan keuangan, walaupun menggunakan metode manual tetap mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci, mulai dari pembelian barang dari pemasok hingga penjualan barang kepada konsumen. Para pemilik toko sembako juga tetap memperhatikan kehalalan prosuk yang akan mereka jual. Tidak hanya itu, sebagian keuntungan atau harta dari hasil penjualan para pemilik toko untuk zakat atau infaq agar memberikan manfaat yang lebih luas. Para pemilik juga berusaha menjaga prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi
Kepemilikan Harta Kekayaan dalam Ekonomi Islam pada Usaha Kecil (Studi Kasus di Desa Rowoyoso) Indah Khoirunisa; Ainun Roifa; Ana Mutamimah; Dea Syakiroh Maghfirotun Nisa’; Dini Syafa’ati
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah Vol 2 No 1 (2025): Mei
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam sebagai sistem kehidupan yang universal dan komprehensif dipercaya oleh umatnya mengatur segala bentuk aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu aspek yang diatur dalam ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyyah). Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memanfaatkan kekayaan yang dianugerahkan-Nya guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam oleh pemilik warung sembako di Desa Rowoyoso. Penelitian ini menggunakan metode ekplorasi lapangan, dengan melakukan wawancara dengan tiga pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso. Sumber data diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif adalah induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso menggunakan metode manual sederhana untuk pencatatan keuangan, walaupun menggunakan metode manual tetap mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci, mulai dari pembelian barang dari pemasok hingga penjualan barang kepada konsumen. Para pemilik toko sembako juga tetap memperhatikan kehalalan produk yang akan mereka jual. Tidak hanya itu, sebagian keuntungan atau harta dari hasil penjualan para pemilik toko untuk zakat atau infaq agar memberikan manfaat yang lebih luas. Para pemilik juga berusaha menjaga prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi.