Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Impact Of Modern Retail On Traditional Shops: A Case Study In Wonokerto Dea Syakiroh Maghfirotun Nisa’; Hendri Hermawan Adinugraha
Jurnal Ilmiah Bisnis Digital Vol. 1 No. 1 (2024): Nopember 2024
Publisher : CV.RIZANIA MEDIA PRATAMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69533/9kccpp22

Abstract

Initially, the modern retail business mainly focused on major cities in Indonesia. However, with technological advancements and economic growth, modern retail has now reached the countryside. In many strategic places, such as Wonokerto Sub-district, for example, several modern retail outlets such as Alfamart and Indomaret have been established. The presence of these ultramodern retailers has had a significant impact on the girding of traditional retailers. Grocery store owners such as Mr. Supri and Mrs. Yatin have experienced a decrease in turnover as many consumers have switched to modern retail. However, it is not all bad news for traditional retailers. Some of them are suitable to survive in the face of decreasingly fierce business competition. This exploration aims to understand the competition between ultramodern and traditional retailers, focusing on a case study of Alfamart and Indomaret against girding small shops in Wonokerto District, Pekalongan Regency. The research used a field method, which involved interviews with four grocery store owners, the store heads of Alfamart and Indomaret, as well as documentation collection. The data collected was analysed qualitatively with an inductive approach, where specific facts are drawn to make generalizations. From the exploration results, it's concluded that the actuality of Alfamart and Indomaret in Wonokerto Subdistrict has an impact on the development of small shops in the vicinity. However, competition between minimarkets and small shops takes place in accordance with applicable regulations, without violation of the law or the president's rules. The process of establishing minimarkets in Wonokerto Subdistrict has also complied with established procedures.
Kepemilikan Harta Kekayaan dalam Ekonomi Islam pada Usaha Kecil (Studi Kasus di Desa Rowoyoso) Indah Khoirunisa; Ainun Roifa; Ana Mutamimah; Dea Syakiroh Maghfirotun Nisa’; Dini Syafa’ati
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah Vol 2 No 1 (2025): Mei
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam sebagai sistem kehidupan yang universal dan komprehensif dipercaya oleh umatnya mengatur segala bentuk aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu aspek yang diatur dalam ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyyah). Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memanfaatkan kekayaan yang dianugerahkan-Nya guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam oleh pemilik warung sembako di Desa Rowoyoso. Penelitian ini menggunakan metode ekplorasi lapangan, dengan melakukan wawancara dengan tiga pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso. Sumber data diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif adalah induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso menggunakan metode manual sederhana untuk pencatatan keuangan, walaupun menggunakan metode manual tetap mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci, mulai dari pembelian barang dari pemasok hingga penjualan barang kepada konsumen. Para pemilik toko sembako juga tetap memperhatikan kehalalan produk yang akan mereka jual. Tidak hanya itu, sebagian keuntungan atau harta dari hasil penjualan para pemilik toko untuk zakat atau infaq agar memberikan manfaat yang lebih luas. Para pemilik juga berusaha menjaga prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi.